Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Farhat Abbas: Itu Hukuman Paling Ringan
Minggu, 03 April 2022 – 13:09 WIB
![Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Farhat Abbas: Itu Hukuman Paling Ringan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/11/putri-nia-daniaty-olivia-nathania-dan-tim-kuasa-hukumnya-gr6-o2vu.jpg)
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. Foto: Firda Junita/jpnn.com
Namun, mantan suami Nia Daniaty itu menegaskan pernyataannya ini bukan karena dirinya berpihak kepada Olivia Nathania.
Sebaliknya, dia justru ingin permasalahan ini menjadi contoh untuk masyarakat.
"Saya enggak ada bela Oi, bela korban, tetapi saya menyampaikan persoalan tipu menipu ini ada terus," ucap Farhat Abbas.
Sebelumnya, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming CPNS. Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr7/jpnn)
Farhat Abbas menanggapi hukuman yang berikan majelis hakim kepada Olivia Nathania atas kasus penipuan dengan iming-iming CPNS.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Berdamai, Farhat Abbas Akan Cabut Laporan Terhadap Denny Sumargo dan Novi
- Konflik Denny Sumargo dan Farhat Abbas Berakhir di Hadapan Gus Ipul
- Mensos Panggil Agus, Sarankan Uang Donasi Difokuskan untuk Pengobatan
- Kasihan dengan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Dia Kesepian
- Polisi Dalami Laporan Denny Sumargo Terhadap Farhat Abbas
- Ini Barang Bukti yang Diserahkan Denny Sumargo Saat Melaporkan Farhat Abbas