Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Soal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Olivia Nathania menanggapi soal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS itu dihukum pidana 3,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulia Siregar, tampak menyayangkan tuntutan tersebut.
Menurutnya, putri Nia Daniaty itu sudah menyerahkan sejumlah uang kepada korban Agustin dan Karnu sebagai bentuk tanggung jawab.
"Sampai saat ini persidangan sudah digelar dan saksi mengaku termasuk saksi Agustin sudah mengakui, sudah menerima pengembalian uang, tetapi jaksa menutup matanya tidak menganggap saksi Agustin itu sudah menerima pembayaran," ujar Andi Mulia usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Atas alasan tersebut, dia pun menyayangkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tadi.
"Nah, ini yang kami sesalkan, padahal jelas rekan-rekan sudah dengar saksi Agustin sudah menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta begitu juga saksi Karnu, Rp 200 juta sekian, tetapi jaksa tidak menerima itu," ucap Andi.
Dia menyebut hukuman 3,5 tahun tersebut tidaklah relevan.
Dia pun kembali menyinggung soal pengembalian uang yang telah dilakukan oleh kliennya.
Pihak Olivia Nathania menanggapi tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS itu dihukum 3,5 tahun penjara.
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
- Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham di Banyumas Terungkap, Ini Pelakunya
- Ayah Rela Bayar Rp 226 Juta Demi Anak Diangkat jadi PNS, Eh Ternyata Amsyong