Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Soal Ini
"Enggak ada pertimbangan sama sekali terhadap pengembalian uang," kata Andi.
Meskipun begitu, pihak Olivia Nathania akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi di sidang selanjutnya pada Kamis (17/3).
Tim kuasa hukum Olivia Nathania lainnya, Susantia Agustina berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman terhadap kliennya.
"Kami berharap nanti pleidoi kami mudah-mudahan majelis hakim akan mempertimbangkannya," ucap Susanti Agustina.
"Ini, kan, masih ada waktu, nanti penentunya majelis hakim yang memutuskan," imbuhnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)
Pihak Olivia Nathania menanggapi tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS itu dihukum 3,5 tahun penjara.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
- Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham di Banyumas Terungkap, Ini Pelakunya
- Ayah Rela Bayar Rp 226 Juta Demi Anak Diangkat jadi PNS, Eh Ternyata Amsyong