Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tiga tahun kurungan penjara, terkait kasus iming-iming CPNS.
Hal ini disampaikan ketua hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3).
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata ketua hakim dalam persidangan.
Adapun hal yang memberatkan vonis Olivia yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait.
Selain itu, Olivia terbukti menimbulkan kerugian terhadap para korban hingga ratusan juta rupiah.
"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," tambah hakim.
Selanjutnya, hal-hal yang meringankan vonis Olivia di antaranya dinilai jujur memberikan keterangan selama persidangan.
"Jujur, dan menyesali perbuatannya," seru hakim.
Majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tiga tahun kurungan penjara terkait kasus iming-iming CPNS.
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo, PPPK & CPNS Segera Diangkat, Ribuan Tentara Harus Pensiun