Olly Anggap Tudingan Nazaruddin Tak Berdasar
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, menanggapi santai tudingan Muhammad Nazaruddin yang menyebut Bendahara Umum PDI Perjuangan itu kecipratan uang korupsi, termasuk dari peoyek KTP elektronik (e-KTP). Olly pun mempersilakan Nazaruddin terus berkoar.
"Saya tidak terlalu pusing dengan kicauan Nazar. Masih banyak tugas komisi yang harus saya urus, jadi silakan dia berkoar-koar," kata Olly kepada JPNN, Kamis (29/8).
Olly yang baru saja terpilih sebagai ketua Komisi XI ini menambahkan, dirinya enggan berpolemik di media terkait tudingan Nazaruddin. Sebab, Olly memilih menyerahkan tudingan-tudingan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya kan tidak pernah ingkar kalau dipanggil KPK untuk klarifikasi. Jadi biarkan Nazar komentar macam-macam di media, saya tidak mau terpancing dengan ocehannya," terangnya.
Apakah Olly tidak ingin melaporkan Nazar ke polisi atas tudingan-tudingan itu? Olly menjawab diplomatis.
"Saya tidak mau berpolemik di media. Kalau dia (Nazar) terbiasa koar-koar di media, saya tidak. Mari kita hormati KPK yang saat ini tengah menjalankan tugasnya," tandasnya.
Dari laporan Nazaruddin ke KPK, nama Olly Dondokambey disebut kecipratan USD 1 juta dari proyek e-KTP. Selain itu, dua pimpinan Banggar lainnya, yakni Melchias Markus Mekeng dan Mirwan mir masing-masing mendapat USD 500 ribu. (esy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, menanggapi santai tudingan Muhammad Nazaruddin yang menyebut Bendahara Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung