Om Telolet Om Marak, Ini Pesan Pak Menhub untuk Sopir Bus
jpnn.com - JAKARTA - Fenomena Om Telolet Om yang sedang menjadi viral mendapat respons serius dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menurutnya, fenomena Om Telolet Om justru membahayakan.
"Harus dilihat secara lengkap apakah kegemaran itu ada manfaatnya, apakah kegemaran itu membahayakan orang, membahayakan diri," ujar Budi sebagaimana dikutip JawaPos.Com, Rabu (21/12).
Seperti diketahui, Om Telolet Om berarti berdiri di pinggir jalan raya untuk menanti bus-bus antar-kota antar-provinsi melintas sambil membunyikan klakso. Biasanya penggemar Om Telolet Om akan berteriak agar bus yang melintas membunyikan klakson bus yang suaranya bervariasi dan bernada.
Budi pun menyebut hal itu sangat membahayakan. Terlebih penggemar Om Telolet Om adalah anak-anak.
"Jadi kami mengimbau kepada pengguna atau sopir-sopir tidak mengikuti permintaan-prmintaan itu. Dan harus ada sikap pendewasaan bagi masyarakat," katanya.
Selain itu, Budi juga meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak pergi ke pinggir jalan hanya untuk meminta sopir bus malam membunyikan klakson. Terlebih tutur Budi Karya, orang tua harus memberikan anak-anak mereka dengan kegiatan positif.
"Kepada orang tua kami juga mengimbau jangan membiarkan anak-anak kita punya keinginan atau punya kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan manfaat bahkan. Membahayakan diri sendiri," tuturnya.(cr2/JPG)
JAKARTA - Fenomena Om Telolet Om yang sedang menjadi viral mendapat respons serius dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi