Om Telolet Om, Polri Bakal Menindak Bus Berklakson Telolet
jpnn.com - JAKARTA - Klakson telolet di bus antar-kota antar provinsi (AKAP) membuat Polri merasa perlu mengambil tindakan. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi klakson sebagai peringatan bagi pengguna jalan lainnya.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, klakson telolet sebenarnya sudah berlebihan. Karenanya polisi pun akan menertibkannya.
“Yang terjadi dari bus telolet ini pesan yang disampaikan melebihi ambang batas. Nah itu bisa ditertibkan,” kata dia di Mabes Polri, Kamis (22/12).
Menurut Martinus, polisi memang tidak akan langsung mengambil tindakan tegas dengan memberi tilang kepada pengemudi bus dengan klakson telolet. Sebab, polisi akan memberi teguran terlebih dulu.
“Polri akan menghentikan mereka lalu beri teguran dulu. Nanti kalau masih begitu baru ditilang,” tambahnya.
Meski begitu, lanjut Martinus, Polri tetap mengapresiasi kreativitas masyarakat. Hanya saja, katanya, kreativitas jangan sampai mengabaikan faktor keselamatan.
Polri pun merasa perlu bertindak sebelum klakson telolet menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Misalnya meminta pengemudi bus berklakson telolet agar membunyikannya saat di pool atau tempat pemberhentian lainnya.
Sebab, saat ini justru yang terjadi masyarakat berdiri di pinggir jalan untuk menghentikan bus dan meminta pengemudinya membunyikan klakson telolet. Hal itulah yang dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan.
JAKARTA - Klakson telolet di bus antar-kota antar provinsi (AKAP) membuat Polri merasa perlu mengambil tindakan. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan