Omar Succarieh, Pemilik Toko Buku Islami di Brisbane Dihukum 4,5 Tahun
Omar Succarieh, seorang pria asal Queensland, dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun karena terbukti bersalah melanggar larangan keterlibatan dalam konflik di negara lain (foreign incursion) dengan cara membantu warga Australia yang terlibat konflik di Suriah tahun 2014.
Succarieh (33), mantan pemilik toko buku Islami di daerah Logan, Brisbane selatan, tadinya akan disidangkan terkait terorisme di Pengadilan Tinggi di Brisbane bulan lalu. Namun dia segera mengaku bersalah atas empat dakwaan foreign incursion setelah Kejaksaan Australia (DPP) mencabut dua dakwaan yang lebih serius.
Sidang vonis Succarieh yang dimulai kemarin mengungkapkan bahwa terdakwa antara Januari dan Juli 2014 menyiapkan $43.700 AS kepada saudaranya, Abraham Succarieh, untuk dibagikan kepada tiga warga Australia lainnya agar terlibat konflik bersenjata di Suriah.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Succarieh membantu mengatur perjalanan seorang pria lainnya ke daerah konflik dengan mendapatkan $7000 dana dan melakukan serangkaian panggilan telepon kepada saudaranya dengan menggunakan telepon yang didaftarkan dengan nama palsu.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Roslyn Atkinson menyatakan Succarieh meraka memiliki tanggung jawab keagamaan untuk melawan siapapun yang menindas umat Islam, serta "seakan terlibat sendiri" dalam konflik di Suriah.
"Saat terjadinya pelanggaran Anda, keadaan kepercayaan agama Anda adalah fundamentalis," katanya.
Hakim Atkinson mengatakan, aksi Succarieh telah merusak hubungan sosial serta berpotensi membuat sebagian masyarakat takut kepada orang Muslim.
Omar Succarieh, seorang pria asal Queensland, dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun karena terbukti bersalah melanggar larangan keterlibatan dalam konflik
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing