Ombudsman Anggap PD Pasar Jaya Membangkang
Jumat, 05 September 2014 – 04:52 WIB
Sedangkan Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengaku tidak takut dengan gugatan pedagang. Menurut dia, pihaknya melaksanakan tugas secara benar.
Terkait belum dilaksanakannya Ingub, Djangga beralasan masih memiliki banyak waktu. "Kita tidak mau terburu-buru," tandasnya.
Seperti diketahui, terkait dengan Ingub dimaksud, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian. Termasuk pencabutan keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.
Namun, PD Pasar Jaya justru mengenakan denda kepada pedagang. Tidak sampai di situ, pedagang juga diancam disegel bila tidak membayar sesuai harga. (wok)
KISRUH antara Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya dengan para pedagang Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves membuat Ombudsman Republik Indonesia turun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS