Ombudsman: Anies Tidak Kompeten dan Melawan Hukum
Anies juga mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
"Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," kata Dominikus.
Pelanggaran terakhir adalah melawan hukum. Yakni melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, Anies juga mengambil hak pejalan kaki.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," tegas Dominikus. (tan/jpnn)
Ombudsman RI melihat adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan dalam menata pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dukungan Anies kepada Pram-Rano Bakal Pengaruhi Swing Voter dari Kalangan Terdidik
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO