Ombudsman Bakal Periksa Petinggi Kemendag Terkait SPI Bawang Putih
"Nah selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan besok (Jum'at) untuk panggilan kedua dan jika ini tidak maka Rabu depan panggilan ketiga dan kalau tidak hadir maka kami akan panggil secara paksa melalui Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Yeka.
Selain itu, lanjut Yeka, Ombudsman juga akan melakukan memeriksa Direktur Fasilitasi Kemendag terkait dengan bagaimana proses pengajuan di sistem online Inatrade Kemendag.
"Mengapa pada saat dokumen tidak lengkap sistem berjalan, tetapi pada saat dokumen lengkap dokumen tidak berjalan dan norma yang kami pakai ini adalah pasal 8 permendag nomor 25 tahun 2022 di situ disebutkan service level perizinan impor selama 5 hari terhitung setelah dokumen lengkap, jadi semestinya inilah yang akan kami uji terhadap ketaatan kemendag terhadap peraturan yang dibuat sendiri oleh mereka," jelas Yeka. (dil/jpnn)
Ombudsman RI akan melakukan pemeriksaan berjenjang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai dari eselon tiga hingga menteri
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum