Ombudsman Bakal Periksa Petinggi Kemendag Terkait SPI Bawang Putih

"Nah selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan besok (Jum'at) untuk panggilan kedua dan jika ini tidak maka Rabu depan panggilan ketiga dan kalau tidak hadir maka kami akan panggil secara paksa melalui Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Yeka.
Selain itu, lanjut Yeka, Ombudsman juga akan melakukan memeriksa Direktur Fasilitasi Kemendag terkait dengan bagaimana proses pengajuan di sistem online Inatrade Kemendag.
"Mengapa pada saat dokumen tidak lengkap sistem berjalan, tetapi pada saat dokumen lengkap dokumen tidak berjalan dan norma yang kami pakai ini adalah pasal 8 permendag nomor 25 tahun 2022 di situ disebutkan service level perizinan impor selama 5 hari terhitung setelah dokumen lengkap, jadi semestinya inilah yang akan kami uji terhadap ketaatan kemendag terhadap peraturan yang dibuat sendiri oleh mereka," jelas Yeka. (dil/jpnn)
Ombudsman RI akan melakukan pemeriksaan berjenjang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai dari eselon tiga hingga menteri
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen