Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Wanprestasi Pemprov NTT
Senin, 20 April 2020 – 23:29 WIB

Adrianus Meliala. Foto: dokumen JPNN.Com
Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara, keputusan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 pada 31 Maret 2020, perihal, “Pemutusan Hubungan Kerja”.
Kemudian perintah pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020, perihal: Surat Peringatan Pertama (SP-1). (tan/jpnn)
Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal memproses laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki