Ombudsman Bakal Usut Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih

Ombudsman Bakal Usut Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih
Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi Foto: Dok. Ombudsman RI

Kedua, pemberian izin impor yang diskriminatif, ketiga pemberian persetujuan impor tidak transparan. Keempat, penanganan impor bawang putih masih dilakukan di border (perbatasan). Berikutnya, ketidakmampuan menjamin pasokan dan stabilisasi harga.

Penundaan Berlarut

Ketua Umum Pusbarindo Reinhart Antonius Batubara mengatakan penerbitan SPI yang kecil ini membuat pasokan bawang putih terbatas. Ini mengerek harga hingga mencapai 38 persen sejak awal tahun. Bawang putih juga jadi penyumbang inflasi.

Tahun ini, kata Antonius, kebutuhan bawang putih Indonesia sekitar 600 ribu ton.

“Yang kita tanda tanya, sampai Juni, (SPI) hanya dikeluarkan 160 ribu ton untuk 35 perusahaan. Padahal, ada 170 perusahaan. Berarti ada sisa 440 ribu ton. Semestinya, SPI yang dikeluarkan sekitar setengah dari kebutuhan," beber Anton .

Antonius menyoroti proses pengajuan impor yang tak transparan. Dia menjelaskan, pengajuan impor dilakukan November tahun lalu.

Perusahaan mengantongi RIPH pada Februari 2023. Namun, kata dia, Pusbarindo buta apakah perusahaan yang mengantongi RIPH pertama yang SPI-nya keluar. Atau yang meraih RIPH paling buncit yang mendapatkan SPI.

“Mesti transparan agar tak ada pikiran-pikiran negatif."

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengagendakan bertemu pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Bawang & Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News