Ombudsman Bebastugaskan Azlaini Agus

jpnn.com - JAKARTA- Jajaran pimpinan Ombudsman RI langsung menggelar rapat pleno pada Rabu (30/10) setelah mengetahui peristiwa dugaan penamparan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus terhadap seorang staf maskapai penerbangan Garuda, Yana Novia di Pekan Baru pada Senin (28/10) lalu.
Dari hasil rapat pleno itu, diputuskan Ombudsman untuk sementara tidak memberikan penugasan terhadap Azlaini terhitung sejak keputusan rapat itu dibuat.
"Ini terhitung sejak keputusan rapat pleno ini sampai ada rapat pleno berikutnya yang menentukan keputusan lain," kata Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan pengaduan, Budi Santoso dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, (30/10).
:vid="9728"
Menurut Budi, perbuatan Azlaini ini diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam pasal 14 Peraturan Ombudsman Nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman. Apalagi, ia adalah seorang Wakil Ketua. Perbuatan Azlaini ini bertentangan dengan kewibawaan lembaga Ombudsman.
Perbuatannya juga diduga termasuk dalam tindak pidana, karena sudah dilaporkan Yana Novia kepada pihak kepolisian di Pekan Baru.
"Untuk kasus hukum yang sudah dilaporkan Yana, kami menghormatinya," kata Budi.
JAKARTA- Jajaran pimpinan Ombudsman RI langsung menggelar rapat pleno pada Rabu (30/10) setelah mengetahui peristiwa dugaan penamparan yang dilakukan
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?