Ombudsman Berharap Mendag Beri Teguran Keras kepada Bappebti
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan tindakan korektif terhadap Bappebti dan menteri perdagangan dalam menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait izin usaha bursa berjangka.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, perbedaan substansi atas surat tanggapan dari kepala Bappebti dan menteri perdagangan dalam menanggapi LAHP menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang tidak efektif di lingkungan Kementerian Perdagangan.
"Menteri perdagangannya begini, kepala Bappebti-nya begitu, apakah ini juga menunjukkan kepala Bappebti ini tidak kompeten, nah ini yang menjadi dugaan. Berikutnya, Ombudsman RI akan meminta menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
Jadi, dalam waktu yang tidak lama lagi atas dasar hasil ini, Ombudsman akan berkirim surat kepada menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada Bappepti.
Khususnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kemudian, juga sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Yeka.
Sebelumnya, Ombudsman telah sampaikan ada tiga tindakan korektif kepada Bappebti dan empat tindakan korektif kepada menteri perdagangan.
"Menteri perdagangan diberi tindakan korektif karena menteri perdagangan adalah atasan dari kepala Bappebti," tutur dia.
Ombudsman RI menyampaikan kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan tindakan korektif terhadap Bappebti dan menteri perdagangan
- Ajaib Gelar Program Edukasi Literasi Komoditi
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita