Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin

Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo saat menerima penghargaan predikat A hijau dari Ombudsman RI. Foto: dokumen Polisi for JPNN. com.

jpnn.com, BANYUASIN - Di tengah banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan polisi yang kurang baik, Polres Banyuasin justru panen apresiasi.

Hal itu terbukti dari penghargaan predikat A hijau yang diraih oleh Polres Banyuasin.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah kepada Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo pada acara penganugerahan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Andrian menyampaikan bahwa predikat A (hijau) menunjukkan bahwa Polres Banyuasin telah menjalankan pelayanan publik dengan sangat baik, meliputi aspek transparansi, akuntabilitas, inovasi, hingga keberlanjutan program pelayanan.

"Polres Banyuasin mampu menjadi contoh bagi instansi lain, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, efisien, dan responsif," sampai Adrian, Senin (20/1/2025).

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Banyuasin serta masyarakat yang telah mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.

"Penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi institusi yang hadir untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ungkap Ruri.

Menurut Ruri, keberhasilan ini tak lepas dari berbagai inovasi pelayanan yang diterapkan oleh Polres Banyuasin, seperti pengembangan layanan berbasis digital, pelatihan berkala untuk personel, dan penerapan sistem pengawasan internal yang ketat.

Ombdsuman RI memberikan penghargaan predikat A hijau kepada Polres Banyuasin, penghargaan tersebut diberikan atas dasar pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News