Ombudsman: Disnakertrans dan Disdik Jambi tak Jalankan SOP

Ombudsman: Disnakertrans dan Disdik Jambi tak Jalankan SOP
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAMBI - Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi memberikan nilai kuning untuk Pemprov Jambi dalam hal pelayanan publik.

Ini disebabkan masih adanya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memberikan pelayanan secara maskimal kepada masyarakat.

Taufik Yasak, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi mengatakan, ke dua OPD itu ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.

“Dua OPD itu memberikan pelayanan tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP), khususnya mengenai sertifikasi guru, untuk Dinas Pendidikan,” ungkap Taufik.

Tindak lanjutnya, Kata Taufik, pihak OPD terkait harus segera membenahi pelayanan terhadap publik. Karena ini menyangkut dengan performa Pemprov Jambi secara umum, dan sangat berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, M. Fauzi mengakui penilaian Ombudsman terhadap Dinasnya belum memperoleh nilai yang memuaskan.

Dia menengarai hal ini disebabkan saat penilaian Mei lalu, Disnakertrans sedang tahap pindah kantor.

“Kebetulan pada saat penilaian itu, kita sedang pindah kantor dari BLK ke gedung Baznas. Banyak yang tidak ditemukan, karena kami menumpang di BLK. SOP ketika itu tidak dipajang, dan ruang kerja tidak representatif,” katanya.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi memberikan nilai kuning untuk Pemprov Jambi dalam hal pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News