Ombudsman Dorong Sistem Zonasi PPDB Berlaku 100 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mereka bahkan mendorong agar sistem zonasi PPDB berlaku 100 persen.
“Kami mendukung sistem zonasi PPDB karena bisa menghilangkan pungli yang selama ini berlaku di sekolah-sekolah favorit,” kata Ketua ORI Amzulian Rifai dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6)
Sejatinya, lanjutnya, tujuan pemerintah menerapkan zonasi adalah menghilangkan sekolah favorit. Selama ini sekolah-sekolah favorit rentan pungli. Misalnya, jual beli kursi, manipulasi kartu keluarga, dan lainnya.
BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi Libatkan Telkom, Siapa Cepat Dia Dapat
Namun, menurut Rifai, tujuan baik ini tidak akan baik bila pemerintah tidak siap melaksanakannya seperti pendaftarannya.
Hal sama diungkapkan Ninik Rahayu. Anggota ORI ini menilai lahirnya Permendikbud 51/2018 tentang PPDB menghilangkan diskriminasi pendidikan. Anak-anak yang berdekatan sekolah bagus tetapi nilainya pas-pasan bisa masuk.
Selain itu, sekolah swasta bisa hidup karena kelimpahan siswa lantaran tidak tertampung di sekolah favorit.
“Intinya, banyak yang diuntungkan dengan sistem zonasi ini. Dari laporan perwakilan ORI di 34 provinsi, zonasi tidak banyak bermasalah kecuali di kota-kota besar yang banyak sekolah favoritnya,” terangnya.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB. Mereka bahkan mendorong agar sistem zonasi PPDB berlaku 100 persen.
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting