Ombudsman & DPR Diminta Perkuat Indeks Standar Pencemar Udara

Ombudsman & DPR Diminta Perkuat Indeks Standar Pencemar Udara
Polusi udara. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.(chi/jpnn)

Informasi tentang kualitas udara dalam bentuk ISPU harus mengacu pada data pemerintah.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News