Ombudsman & DPR Diminta Perkuat Indeks Standar Pencemar Udara
Senin, 25 September 2023 – 10:04 WIB

Polusi udara. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.(chi/jpnn)
Informasi tentang kualitas udara dalam bentuk ISPU harus mengacu pada data pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- H-5 Lebaran, Sungai Musi Mengalami Pasang Setinggi 3,4 Meter
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Warga Jakarta Siap-Siap Bawa Payung
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Peringatan BMKG: Cuaca Ekstrem Hantam Jalur Mudik di Jateng