Ombudsman Dukung Kemendikbud Terapkan Zonasi dalam PPDB

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan dan mendekatkan layanan pendidikan dengan masyarakat.
“Ombudsman melihat PPDB tahun ini merupakan proses belajar yang kedua, karena sudah dua kali proses ini dilaksanakan dan kita mendapatkan pelajaran yang penting. Kami Ombudsman tetap akan mendukung Sistem Zonasi dengan terus lakukan perbaikan,” kata Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, Sabtu (28/7).
Dia menambahkan, Ombudsman berpandangan pemberian pelayanan publik harus dilaksanakan secara adil dan merata. Oleh sebab itu, PPDB dengan sistem zonasi masih harus terus dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan koordinasi lintas instansi yang solid, sehingga PPDB yang akan datang berjalan tanpa terjadi kendala.
Dia juga berpesan, Kemendikbud melakukan kampanye kontra favoritism, dengan membuat testimoni anak-anak yang sekolah d itempat yang tidak favorit tetapi berprestasi.
“Pemikiran orang tua masih terus menuju pada sekolah-sekolah favorit. Untuk itu lakukan kampanye kontra favoritism dengan membuat testimoni yang menunjukan bahwa anak-anak yang bersekolah di tempat yang tidak favorit tetap bisa berprestasi, dan ini harus kita sebarkan,” pesan Ahmad.
Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi.
Ombudsman mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah