Ombudsman Dukung Kemendikbud Terapkan Zonasi dalam PPDB
Sabtu, 28 Juli 2018 – 22:01 WIB

Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos
Didik menyampaikan akan melakukan koordinasi lintas instansi dan dengan dinas pendidikan dalam menyukseskan penyelenggaraan PPDB dengan sistem zonasi.
“Daerah perlu memahami betul bagaimana menentukan zonasi, karena zonasi ini pada prinsipnya mempermudah anak-anak di sekitar sekolah mendapatkan sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka,” terang Didik.
Ia menambahkan, dalam penerapan sistem zonasi ini semua sekolah adalah favorit. “Masih banyak masyarakat kita terobsesi dengan sekolah-sekolah favorit. Untuk itu, dengan sistem zonasi bisa membuang obsesi tersebut, karena semua sekolah adalah favorit,” pungkas Didik. (esy/jpnn)
Ombudsman mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah