Ombudsman Dukung PNS Kerja di Rumah?
jpnn.com, JAKARTA - Wacana fleksibilitas jam kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan bisa bekerja di rumah dinilai positif oleh Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida.
Dia mengatakan ide yang digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu, hal yang perlu dikaji lebih jauh.
"Wacana ini sangat positif. Kalau sekarang pemerintah mewacanakan home working, saya kira penting untuk disikapi," ucap Laode dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (14/8).
BACA JUGA : PNS Bekerja di Rumah Baru Wacana, BKN: Berat Syaratnya!
Namun demikian, kebijakan tersebut hanya bisa diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu di birokrasi pemerintahan. Sebab, kantor-kantor juga tidak boleh dibiarikan kosong.
Sebagai konsep dasar, lanjut mantan anggota DPD RI ini, sektor pelayanan sekarang dimudahkan oleh kemajuan teknologi sehingga masyarakat tidak perlu lagi bertatap muka dengan pemberi pelayanan.
Terlebih lagi di kota besar seperti Jakarta, waktu yang didedikasikan seorang PNS untuk bekerja di kantor mungkin tidak lebih besar dari masa yang dia habiskan di perjalanan dari rumah ke kantor.
"Maksud saya jam kerja efektif yang digunakan ASN bersangkutan, tidak lebih banyak dari waktu yang dihabiskan di jalan. Padahal pekerjaan yang dikerjakan di kantor itu bisa diselesaikan di rumah," jelasnya.
Persoalan yang nanti mungkin dihadapi dengan wacana PNS kerja di rumah adalah masalah integritas ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024