Ombudsman Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan BIJB untuk Haji
Namun, peraturan lalu lintas udara mengharuskan pesawat mengikuti jalur lalu lintas penerbangan. Sehingga, lama penerbangan menjadi sekitar 45 menit hingga satu jam, tergantung pada kepadatan lalu lintas udara di Bandara Soekarno-Hatta.
Alvin juga mempertanyakan apakah Bandara Kertajati sudah terdaftar dan mendapat persetujuan (flight approval) dari pemerintah Arab Saudi sebagai titik embarkasi haji yang merupakan persyaratan mutlak bagi operasi pengangkutan. Jika belum, maka Bandara Kertajati hanya berfungsi sebagai bandara pengumpan (feeder), sedangkan embarkasi haji sebenarnya tetap Bandara Soekarno-Hatta.
Apabila Kertajati hanya berfungsi sebagai feeder, demi keselamatan penerbangan akan lebih baik jika jemaah haji diangkut menggunakan pesawat Airbus A320 atau Boeing 737 menuju Bandara Soekarno-Hatta. Konsekuensinya adalah dibutuhkan waktu lebih lama untuk singgah dan pindah pesawat di Bandara Soekarno-Hatta serta membengkaknya biaya operasional Garuda.(boy/jpnn)
Ombudsman menilai Bandara Kertajati dengan runway hanya 2.750 meter belum memenuhi syarat keselamatan penerbangan pesawat berbadan lebar untuk mengangkut haji.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini