Ombudsman: Kasus Hukum Azlaini Tanggung Jawab Pribadi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Ombudsman Budi Santoso menyatakan, kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus merupakan tanggung jawab pribadi.
Sebab, tindakan pemukulan yang dilakukan Azlaini kepada staf PT Gapura Angkasa Yana Novia terjadi di luar penugasan. Sebenarnya, Azlaini saat itu mendapat tugas di Medan untuk menyambut perwakilan anggota Komisi II DPR.
"Terjadinya peristiwa ini kalau dirunut kejadian tidak berkaitan dinas. Dapat surat tugas di Medan ada undangan kepala daerah menyambut perwakilan anggota Komisi II. Perjalanan ke Pekanbaru di luar tugas, itu pribadi," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jumat (29/11).
Menurut Budi, Ombudsman tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat Azlaini. "Karena proses hukum juga sudah dikerjakan secara profesional oleh pihak Kepolisan Pekanbaru, Ombudsman tidak intervensi," ujarnya.
Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan agar Azlaini diberhentikan secara tetap. Menurut Agus, Ombudsman akan menyampaikan keputusan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pimpinan DPR
"Kami segera menyampaikan putusan rekomendasi itu dalam waktu beberapa hari ke depan tanpa mengubah apapun dari keputusan," kata Agus.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman Masdar F Mas'udi mengatakan, Majelis Kehormatan Ombudsman bertugas menyelesaikan apa yang menjadi tugas mereka, yakni melihat ada atau tidak pelanggaran dalam kasus Azlaini.
Soal keputusan untuk Azlaini, Majelis menyerahkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Majelis Kehormatan bertugas menyelesaikan apa yang menjadi kerjaan, terjadi pelanggaran atau tidak. Hasil diserahkan ke Ombudsman. Kemudian Ombudsman kasih ke presiden. Presiden yang keluarkan Kepres," kata Masdar.
JAKARTA - Anggota Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Ombudsman Budi Santoso menyatakan, kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua Ombudsman nonaktif
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran