Ombudsman-KPK Saling Tukar Laporan
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Ombudsman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua lembaga ini menandatangani Memorandun of Understanding, Selasa (23/7), di Kantor KPK.
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, mengatakan, selain upaya tipikor, MoU juga untuk menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik. “Kita bisa meneruskan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujarnya, di Kantor KPK.
Dijelaskan, bentuk kerjasamanya antara lain melakukan tukar menukar data-data yang berkaitan dengan informasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, Ombudsman juga memiliki hak meminta data kepada KPK dan sebaliknya. “Jadi, tukar menukar data,” tegasnya.
Bentuk konkritnya, ia menjelaskan, jika ada pengaduan masyarakat yang bukan pada lingkup maladministrasi namun lebih condong kepada dugaan tindak pidana korupsi, maka Ombudsman akan meneruskannya ke KPK. Sebaliknya, ia melanjutkan, jika ada laporan ke KPK namun bukan masuk ranah korupsi melainkan mal administrasi, maka Abraham Samad Cs, akan meneruskannya kepada Ombudsman.
“Pengalihan kasus dari Ombudsman kepada KPK atau dari KPK kepada Ombudsman. Prinsipnya seperti itu, tukar menukar kasus, tukar menukar informasi dan pertukaran keahlian dalam proses investigasi dan penyidikan,” paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Ombudsman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut