Ombudsman Laporkan Penyimpangan Dwelling Time pada 6 Kementerian

Ombudsman Laporkan Penyimpangan Dwelling Time pada 6 Kementerian
Ombudsman Laporkan Penyimpangan Dwelling Time pada 6 Kementerian

Sementara itu penyalahgunaan oleh oknum di antaranya terjadi penerbitan Nota Pembetulan (Notul). "Dalam proses ini ada oknum yang mempermudah atau mempersulit pengeluaran kontainer," sambung Danang.

Selain itu, kata dia, ada pungutan liar oleh oknum saat layanan naik turunkan barang (lift on-lift off) kontainer di terminal, operator forklift, pembukaan kontainer di behandle, proses penarikan kontainer ke behandle, proses pemeriksaan fisik, sampai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Menurut Danang, persoalan dwelling time di pelabuhan laut setidaknya memberikan dua dampak negatif bagi perekonomian. Pertama, industri berorientasi ekspor menghadapi ketidakpastian akibat keterlambatan sehingga mengurangi daya saing produk Indonesia di luar negeri.

Kedua, hambatan dan kemacetan di pelabuhan mendongkrak biaya bagi usaha domestik dan pada akhirnya merupakan harga yang dibayar oleh konsumen. Dalam hal ini konsumen menjadi dirugikan.

Catatan hasil investigasi tersebut, tutur Danang, melahirkan rekomendasi Ombudsman RI bagi enam menteri dan 4 dirut Pelindo sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU Ombudsman dan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU Pelayanan Publik.

"Penerima rekomendasi wajib melaksanakannya. Laporan pelaksanaan juga harus disampaikan pada Ombudsman dalam waktu 60 hari terhitung sejak penerimaan rekomendasi," tandas Danang. (flo/jpnn)


JAKARTA --Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, memberikan laporan hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News