Ombudsman Laporkan Penyimpangan Dwelling Time pada 6 Kementerian
Sementara itu penyalahgunaan oleh oknum di antaranya terjadi penerbitan Nota Pembetulan (Notul). "Dalam proses ini ada oknum yang mempermudah atau mempersulit pengeluaran kontainer," sambung Danang.
Selain itu, kata dia, ada pungutan liar oleh oknum saat layanan naik turunkan barang (lift on-lift off) kontainer di terminal, operator forklift, pembukaan kontainer di behandle, proses penarikan kontainer ke behandle, proses pemeriksaan fisik, sampai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Menurut Danang, persoalan dwelling time di pelabuhan laut setidaknya memberikan dua dampak negatif bagi perekonomian. Pertama, industri berorientasi ekspor menghadapi ketidakpastian akibat keterlambatan sehingga mengurangi daya saing produk Indonesia di luar negeri.
Kedua, hambatan dan kemacetan di pelabuhan mendongkrak biaya bagi usaha domestik dan pada akhirnya merupakan harga yang dibayar oleh konsumen. Dalam hal ini konsumen menjadi dirugikan.
Catatan hasil investigasi tersebut, tutur Danang, melahirkan rekomendasi Ombudsman RI bagi enam menteri dan 4 dirut Pelindo sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU Ombudsman dan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU Pelayanan Publik.
"Penerima rekomendasi wajib melaksanakannya. Laporan pelaksanaan juga harus disampaikan pada Ombudsman dalam waktu 60 hari terhitung sejak penerimaan rekomendasi," tandas Danang. (flo/jpnn)
JAKARTA --Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, memberikan laporan hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella