Ombudsman Minta Kapolri Beri Sanksi ke Polisi Penangkap BW

Ombudsman Minta Kapolri Beri Sanksi ke Polisi Penangkap BW
Ombudsman Minta Kapolri Beri Sanksi ke Polisi Penangkap BW

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan surat perintah penangkapan atas Bambang Widjojanto saat masih aktif sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan Ombudsman itu semakin melengkapi penyelidikan Komnas HAM yang menyebut adanya pelanggaran pada penangkapan komisioner KPK yang kini menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat itu.

Ombudsman telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pelanggaran administrasi itu. Salah satunya, memberikan sanksi terhadap jajaran Bareskrim yang mengani perkara BW.

”Telah terjadi maladministrasi, terutama dilakukan Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Pol Viktor E Simanjuntak,” ujar Budi Santoso, komisioner Ombudsman yang membidang penyelesaian laporan.

Pelanggaran yang dilakukan keduanya juga tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab Kabareskrim Komjen Budi Waseso selaku pimpinan. Sebab, dalam keputusan Ombudsman, maladministrasi dilakukan oleh atasan penyidik dan penyidik Bareskrim. Penyebutan secara langsung Daniel Bolly Tifaona karena yang bersangkutan menjabat Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Sementara penyebutan Viktor Simanjuntak karena pelanggaran yang dilakukan sangat fatal. Saat terlibat dalam penangkapan BW, Viktor berstatus perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol), bukan sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

Pelibatan Viktor sebagai tim penangkapan BW menunjukkan tindakan tersebut tidak bisa dipisahkan dari Budi Waseso. ”Saat penangkapan juga tidak tercantum nama Viktor Simanjuntak,” jelas Budi.

Seperti diketahui, beberapa minggu sebelum penangkapan itu, Budi Waseso masih menjabat Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri. Jabatan itu di bawah Lembaga Pendidikan Polri yang dipimpin Komjen Budi Gunawan.

Rekomendasi Ombudsman itu sudah disampaikan ke presiden, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, komisi II dan III DPR, serta Bambang Widjojanto selaku pelapor. Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No 37 / 2008 tentang Ombudsman, laporan rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh atasan terlapor. Hasil penindakan harus disampaikan lagi ke Ombudsman paling lama 60 hari.

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan surat perintah penangkapan atas Bambang Widjojanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News