Ombudsman Minta Mendikbud dan Kada Aktif Berantas Pungli PPDB
"Selain itu Kemendikbud, Kemenag dan pemda harus percepat infrastruktur pendukung PPDB online untuk kurangi potensi penyimpangan dan tingkatkan transparansi serta akuntabilitas," tegas Budi.
Berikut, kata dia, Mendikbud perlu mereformulasi komposisi dan tata cara pemilihan anggota, kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolah dalam skema manajemen berbasis sekolah. Ombudsman juga mendorong kepala daerah (kada), Bupati/Walikota menginisiasi adanya Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh kepala sekolah di wilayah masing-masing serta disertai sanksi tegas jika masih ada kasus penyimpangan.
"Mengimbau bupati walikota agar membentuk gugus tugas seerta kewenangan khusus untuk menenindaklanjuti secara cepat setiap laporan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB," tandas Budi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ombudsman RI menemukan ratusan temuan dugaan maladministrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 33 provinsi di Tanah Air. Dari laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan