Ombudsman Minta Unsrat Jalankan Putusan Pengadilan
Kamis, 20 Desember 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) meminta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjalankan rekomendasi tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang diajukan oleh Dosen Fakultas Matematika dan IPA (FMIPA) Julius Pontoh. Artinya, rektorat harus mengangkat Julius Pontoh sebagai dosen
Rekomendasi ORI itu mengaju pada putusan PTUN Manado bernomor : 27/G.TUN/2006/PTUN. MDO.jo 43/B.TUN/2007/PT/TUN. MKS yang menyebut rektor universitas itu harus membatalkan surat pengangkatan terhadap Edwin de Queljoe sebagai dekan FMIPA. Selain itu, juga diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan Rektor untuk pengangkatan Julius Pontoh sebagai dekan.
"Hingga saat ini dengan sengaja tidak menjalankan putusan PTUN yang menjadi rekomendasi kami," kata Komisioner Ombudsman RI, Budi Santosa di Jakarta, Rabu (19/12).
Sebelumnya, tim Ombudsman sudah melakukan kunjungan ke universitas negeri di ibukota Sulawesi Utara itu dan mendengarkan langsung langkah jajaran pimpinan dan rektorat terkait putusan PTUN. Namun tidak ada komitmen dari pihak universitas untuk menjalankannya.
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) meminta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjalankan rekomendasi tentang pelaksanaan putusan Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 6 Program Utamanya, Berbahagialah Guru se-Indonesia