Ombudsman Nilai Anak Buah Anies Tak Becus Mengawasi Proyek Revitalisasi Trotoar

Ombudsman Nilai Anak Buah Anies Tak Becus Mengawasi Proyek Revitalisasi Trotoar
Penebangan pohon angsana di trotoar Cikini, Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya serius mengawasi pengerjaan revitalisasi trotoar. Pasalnya, banyak warga yang mengeluhkan buruknya pengawasan terhadap para kontraktor yang menggarap proyek tersebut.

"Peristiwa jatuhnya mobil Xenia di Kawasan DI Panjaitan Senin lalu ke dalam lubang galian proyek PLN sebagai bagian dari perbaikan jaringan utilitas merupakan puncak gunung es dari lemahnya koordinasi pengawasan oleh pemprov terhadap para kontraktor pelaksana," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis (28/11).

Selain pengaduan tersebut, Ombudsman juga melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi pengerjaan kontraktor di beberapa wilayah di Jakarta. Ombudsman mendapatkan temuan lain yakni adanya lubang-lubang galian tanpa penutup dan papan informasi yang jelas serta penempatan material proyek di trotoar dan sebagian jalan raya.

Ombudsman menemukan sepanjang arah Cawang, Kampung Melayu, Otista dan Casablanca, beberapa proyek memang memasang seng pembatas tapi tanpa informasi proyek yang jelas.

"Hamparan material proyek berada di jalan dan trotoar hingga menutup akses pejalan kaki dan pengguna jalan raya," kata Teguh.

Menurut Teguh, ketentuan terkait standar pelaksanaan kegiatan pembangunan di Jakarta sebetulnya sudah cukup komprehensif, ini termuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.

Dia menjelaskan, Pasal 8 diterangkan bahwa lokasi proyek harus dipagar setinggi minimal 2,5 meter dengan memperhatikan keamanan, keindahan, dan keserasian lingkungan serta tidak melampaui GSJ dan terbuat dari bahan sementara yang harus dibongkar setelah pelaksanaan kegiatan membangun selesai.

"Jika kontraktor PLN di Jalan DI Panjaitan diawasi dengan baik oleh pihak Pemprov DKI, seharusnya peristiwa jatuhnya mobil ke dalam lubang proyek tidak harus terjadi karena ada pembatas seng yang memadai," kata Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya serius mengawasi pengerjaan revitalisasi trotoar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News