Ombudsman Nilai Kemendikbud Gagal Menjelaskan PPDB Sistem Zonasi

Ombudsman Nilai Kemendikbud Gagal Menjelaskan PPDB Sistem Zonasi
Sejumlah anak dan orang tua menunggu sejak subuh dibukanya loket Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK1 Negeri Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia atau ORI Ahmad Su'adi menyoroti kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyosialisasikan aturan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) sistem zonasi.

Menurut Ahmad, terjadinya antrean hingga orang tua calon siswa rela menginap di sekolah agar bisa mendaftarkan anaknya lebih dulu, terjadi akibat kesalahan persepsi dari masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya lewat sistem zonasi.

"Tidak ada aturan yang lebih dulu daftar akan dapat diterima. Daftarnya via online, datang ke sekolah untuk verifikasi data bukan mendaftar. Masalahnya Kemendikbud kurang gencar menjelaskan apa dan bagaimana PPDB dan zonasi sehingga timbul salah paham," ucap Ahmad kepada JPNN.com, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Anak Terganjal PPDB Sistem Zonasi, Ratusan Orang Tua Ngamuk di Kantor Dispendik

Mantan direktur eksekutif The Wahid Institute ini menyebutkan, pada tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB baru terbit sebulan sebelum penerimaan. Sementara sekarang ini 6 bulan sebelumnya.

Artinya, pemerintah punya waktu 6 bulan untuk menjelaskan ke masyarakat tentang apa dan bagaimana PPDB dan zonasi sehingga tidak timbul salah paham. "Di samping itu, pemerintah memang harus segera memeratakan fasilitas dan mutu pendidikan ke wilayah-wilayah yang paling pinggir dengan mutu yang merata. Kalau tidak segera ya akan terjadi kisruh terus. Padahal zonasi itu baik," tandas Ahmad.(fat/jpnn)


Anggota Ombudsman Ahmad Su'adi menyoroti kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyosialisasikan aturan dalam proses PPDB


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News