Ombudsman Observasi 18 Kementerian
Selasa, 11 Juni 2013 – 13:43 WIB
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan selama tiga pekan, sejak Mei 2013. Menurutnya, dalam ketentuan itu termaktub sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik. Misalnya ada maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya atau tarif pelayanan dan sarana prasarana serta unit pengaduan.
Observasi Ombudsman ini dilakukan jelang Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh pada 23 Juni.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, mengungkapkan, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengacu pada Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo