Ombudsman Observasi 18 Kementerian

Ombudsman Observasi 18 Kementerian
Ombudsman Observasi 18 Kementerian
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan selama tiga pekan, sejak Mei 2013.

Observasi Ombudsman ini dilakukan jelang Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh pada 23 Juni.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, mengungkapkan, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengacu pada Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Menurutnya, dalam ketentuan itu termaktub sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik. Misalnya ada maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya atau tarif pelayanan dan sarana prasarana serta unit pengaduan.

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News