Ombudsman Observasi 18 Kementerian
Selasa, 11 Juni 2013 – 13:43 WIB

Ombudsman Observasi 18 Kementerian
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan selama tiga pekan, sejak Mei 2013. Menurutnya, dalam ketentuan itu termaktub sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik. Misalnya ada maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya atau tarif pelayanan dan sarana prasarana serta unit pengaduan.
Observasi Ombudsman ini dilakukan jelang Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh pada 23 Juni.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, mengungkapkan, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengacu pada Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim