Ombudsman Observasi 18 Kementerian
Selasa, 11 Juni 2013 – 13:43 WIB

Ombudsman Observasi 18 Kementerian
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan selama tiga pekan, sejak Mei 2013. Menurutnya, dalam ketentuan itu termaktub sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik. Misalnya ada maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya atau tarif pelayanan dan sarana prasarana serta unit pengaduan.
Observasi Ombudsman ini dilakukan jelang Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh pada 23 Juni.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, mengungkapkan, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengacu pada Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Mensos Sebut 53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
- Tips Parenting dari Shahnaz Haque untuk Anak-Anak Indonesia