Ombudsman Observasi 18 Kementerian
Selasa, 11 Juni 2013 – 13:43 WIB
Dana menjelaskan, saat ini temuan observasi itu tengah dalam pengkajian oleh Tim Peneltian dan Pengembangan Ombudsman RI. Menurutnya, pekan kedua Juni 2013 merupakan fase finalisasi kajian.
Menurutnya, observasi ini bertujuan menilai tingkat kepatuhan kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik terhadap UU 25.
Penilaian ini diperlukan lantaran unit pelayanan publik yang patuh akan ketentuan tersebut relatif bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Sebaliknya, unit pelayanan publik yang tidak mematuhi UU Nomor 25/2009 berpotensi dekat dengan perilaku KKN," ujarnya, Selasa (11/6). (boy/jpnn)
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik, khususnya unit pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya