Ombudsman Observasi Limbah Cair dari Blok A Medco

Ombudsman Observasi Limbah Cair dari Blok A Medco
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, IDI - Sejumlah perwakilan dari Ombudsman RI di Jakarta, kunjungi Aceh Timur untuk observasi kondisi limbah cair di Blok A PT Medco E&P Malaka.

Kedatangan tim menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan pembuangan limbah cair yang berdampak terhadap kerusakan lahan warga.

“Kita sudah melakukan observasi terhadap limbah cair di Blok A. Untuk menindaklanjuti hal ini kita butuh informasi dari pemerintah kabupaten tentang dokumen perizinan dan informasi lain dari beberapa kementerian terkait,” kata Alvin Lie, anggota Ombudsman RI disela-sela pertemuan dengan Bupati Aceh Timur di Pendopo Idi.

Pihaknya akan memeriksa berbagai perizinan, dalam sebuah perizinan tentunya memiliki persyaratan-persyaratan. Perusahaan selain melindungi pelaku usaha dan pekerjanya, juga harus melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kita akan kumpulkan informasi ini, baik dari pemerintah, perusahaan migas, BPMA, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mendapatkan informasi yang akurat,” kata Alvin Lie.

Hasilnya nanti, lanjut Alvin Lie, Ombusdman akan memberikan saran-saran terhadap pelaku usaha, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Aceh Timur tidak terganggu.

“Dan untuk tindaklanjut kasus ini kita butuh waktu 2-3 bulan ke depan masuk dalam tahap kesimpulan,” katanya.

Disinggung hasil observasi, Alvin Lie kembali menerangkan, bahwa dirinya melihat sendiri air melimpah dari area Blok A mengalir ke lahan warga hingga menutupi badan jalan.

Sejumlah perwakilan dari Ombudsman RI di Jakarta, kunjungi Aceh Timur untuk observasi kondisi limbah cair di Blok A PT Medco E&P Malaka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News