Ombudsman Panggil IDI Perihal Aksi Mogok
Sebab, dia mengingatkan, bahwa meski menjalankan profesi yang sangat mulia, dokter tetaplah bukan profesi yang kebal hukum. Menurut dia, kalau ada unsur pidana dalam sebuah pelanggaran yang dilakukan, maka dokter juga tidak boleh berlindung dibalik profesinya. "Oleh karena itu perlu diatur ketentuan-ketentuan apakah mereka melanggar profesi atau tidak, sepanjang sudah melaksanakan protap sih dokter tidak bisa dikriminalkan.Makanya kita dorong agar ada ketentuan yang lebih jelas," papar Marzuki di komplek parlemen Jakarta kemarin (28/11).
Lebih lanjut dia memaparkan, kalau secara faktual dugaan malpraktek telah banyak dilaporkan masyarakat. Hal tersebut juga perlu menjadi introspeksi tersendiri bagi para dokter. "Anggota DPR saja istrinya ada yang jadi korban malpraktek kok.Sampai sekarang istrinya masih menjalani pengobatan akibat malpraktek tersebut, dokternya pun lari," ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.(mia/dyn/gun/kim)
JAKARTA--Aksi mogok dokter yang dilakukan Rabu (27/11), mendapatkan kecaman sejumlah pihak, tak terkecuali Ombudsman RI. Lembaga pengawas layanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing