Ombudsman: Pemprov DKI Tabrak Sejumlah Regulasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di sana Adrianus memantau langsung penataan pedagang kali lima (PKL) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, ada sejumlah aturan dan regulasi yang ditabrak oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno dalam melakukan penataan.
"Di sini kami temukan ada beberapa regulasi yang ditabrak oleh ketentuan ini," ucap dia di lokasi, Rabu (17/1).
Pengamat hukum ini mengungkapkan aturan dan regulasi yang ditabrak Pemprov DKI antara lain Undang-undang tentang Jalan, Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan. Lalu ada Peraturan Daerah (perda) tentang ketertiban umum, trotoar yang dianggap ditabrak.
"Itu (aturan ditabrak) semua adalah hal-hal yang eksisting (perlu dianalisis), dan seyogyanya dienforce (jalankan) oleh Pemda itu sendiri," ucap Adrianus.
Namun Adrianus mengakui, penataan yang dilakukan itu membuat omzet pedagang menjadi lebih baik. Karena ada pertemuan langsung antara pedagang dan penumpang kereta.
"Kalau dilihat sisi hubungan sosiologisnya, ekonomisnya ternyata positif. Masalahnya bahwa Ombudsman tidak berpikir di situ. Kami berpikir dari ketentuan administratif yang dilanggar,” tambahnya. (mg1/jpnn)
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?