Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting

Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Makassar. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan pekerja informal, seperti petani dan nelayan menjadi perhatian mereka untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Fokusnya kepada petani dan nelayan, karena profesi ini menjadi kontributor utama dalam pembangunan. Share PDB dari kelautan dan pertanian sangat tinggi, namun kerentanan mereka kepada risiko ekonomi sosial juga sangat tinggi, terutama para nelayan ketika melaut memiliki risiko yang besar," kata Robert Na Endi Jaweng saat penyerahan laporan di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (11/11).

Menurut Robert, sebagai bagian dari hak mereka mendapatkan perlindungan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sesuatu yang sangat penting.

Menurut data yang diperolehnya, saat ini sudah banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun hanya pada sektor pekerja formal saja, sedangkan bagi pekerja di sektor informal seperti petani dan nelayan masih sangat minim.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi turunan agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dapat berkelanjutan.

Robert menyampaikan secara regulasi nasional sudah komprehensif, tetapi terjemahan regulasi di tingkat wilayah atau provinsi apalagi kabupaten kota masih sangat minim.

Ombudsman menyebut petani dan nelayan merupakan kontributor utama dalam pembangunan sehingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka sangat penting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News