Ombudsman Persoalkan Larangan SPBU di Tol Jual BBM Subsidi
Selasa, 19 Agustus 2014 – 23:55 WIB

Ombudsman Persoalkan Larangan SPBU di Tol Jual BBM Subsidi
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib melibatkan pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan. “Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, maka kualitas pelayanan publik semakin meningkat,” tandasnya.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ombudsman RI akan menegur pemerintah terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU yang berlokasi di rest area jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Bank Mandiri Kembali Raih Posisi Teratas Pengembangan Karier di Indonesia versi LinkedIn
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- Laporan ESG J&T Express 2024: Mendorong Praktik Berkelanjutan di Seluruh Jaringan
- Rayakan Satu Dekade, Midiatama Academy Dorong Inovasi dan Kolaborasi di Dunia K3