Ombudsman: Pungli Tertinggi di Lembaga Pendidikan
Senin, 24 Oktober 2016 – 01:30 WIB
"Ya saya harap hal serupa bisa dilakukan di Medan. Dalam rekomendasi yang sedang pihak kami susun, kami menyarankan kepada dinas terkait apabila kedapatan oknum di sekolah yang pungli secara aturan kedinasan agar dipecat dan juga diproses secara hukum, mengingat pungli ini adalah perilaku korupsi tingkat dasar," tegas Abyadi.
Dia mengatakan, aksi berantas pungli jangan sekadar jadi agenda ikut-ikutan saja dan bersifat momentum. Sudah saatnya pelayanan negara benar-benar bersih dari pungli.
Menurut catatan Ombudsman, pungli terjadi hampir di seluruh sektor, mulai penyelenggara pelayanan negara, birokrasi pemerintah dan penegakan hukum. (mag-1/gus/ila/ray/jpnn)
MEDAN - Semangat pemberantasan pungutan liar (pungli) menular ke daerah. Masyarakat pun mendukung niat pemerintah mengubah perilaku pungli penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif