Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
Rabu, 13 Maret 2024 – 12:01 WIB
Padahal, tutur Ichwan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya Panitera wajib mengirimkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.
”Saya baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi 42 hari sejak pembacaan putusan yang telah melewati jangka waktu dalam persyaratan administrasi. Keberatan kami, permohonan kasasi yang melewati jangka waktu itu diterima, padahal tidak memenuhi syarat formal,” ujar Ichwan. (cuy/jpnn)
Ombudsman merespons aduan soal permohonan kasasi kasus desain industri yang diduga kedaluwarsa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Gunung Sritex
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya