Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa

Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

Padahal, tutur Ichwan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya Panitera wajib mengirimkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

”Saya baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi 42 hari sejak pembacaan putusan yang telah melewati jangka waktu dalam persyaratan administrasi. Keberatan kami, permohonan kasasi yang melewati jangka waktu itu diterima, padahal tidak memenuhi syarat formal,” ujar Ichwan. (cuy/jpnn)

 

Ombudsman merespons aduan soal permohonan kasasi kasus desain industri yang diduga kedaluwarsa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News