Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
Rabu, 13 Maret 2024 – 12:01 WIB

Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI
Padahal, tutur Ichwan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya Panitera wajib mengirimkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.
”Saya baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi 42 hari sejak pembacaan putusan yang telah melewati jangka waktu dalam persyaratan administrasi. Keberatan kami, permohonan kasasi yang melewati jangka waktu itu diterima, padahal tidak memenuhi syarat formal,” ujar Ichwan. (cuy/jpnn)
Ombudsman merespons aduan soal permohonan kasasi kasus desain industri yang diduga kedaluwarsa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai