Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan

Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan
Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan.

Menurut Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso, jika Pemko terus ngotot maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk melakukan pengusutan.

"Yang perlu diingat, KPK itu pernah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelamatan aset negara. Surat itu dikirim ke sleuruh instansi. Jadi kalau terus ngotot, persoalan ini bisa ke KPK," ujar Budi Santoso kepada JPNN kemarin (12/11).

Menurut Budi, dari serangkaian proses pembangunan Centre Point, terdapat sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang patut dicurigai. "Di balik ini ada dugaan deal-deal, dilihat dari proses yang mencurigakan," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini memakan "korban" ditetapkannya kepala kantor BPN Medan dan satu pegawainya menjadi tersangka oleh Polda Sumut. Alasannya, BPN Medan tidak mau mengeluarkan HGB untuk PT Agra Citra Karisma (ACK), pemilik Centre Point.

Pemko ngotot akan menerbitkan IMB, dengan dalih sudah mendapatkan "restu" dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Sementara, Kejaksaan Agung sendiri sedang menangani kasus dugaan pencaplokan lahan milik PT KAI ini dan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni bos PT ACK Handoko Lie, serta dua mantan walikota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap.

Lantas apa yang bisa dilakukan Ombudsman RI? Budi Santoso mengatakan, pihaknya harus mendapat pengaduan terlebih dahulu terkait kasus ini dari PT KAI. Jika laporan sudah masuk, lembaga yang punya kewenangan menangani dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggaran negara ini, langsung melakukan investigasi secara mendalam.

"Investigasi, tentunya juga akan memanggil pihak dari Pemko Medan. Kita bisa meminta hentikan dulu rencana penerbitan IMB, hingga proses hukumnya jelas. Ini banyak tahapan yang mencurigakan, harus clear dulu," terang Budi.

JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News