Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan

Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan
Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan

Di Permendagri tersebut, di pasal 9, diatur bahwa permohonan mendapatkan IMB maka harus menyertakan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah. Juga surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa. Selain itu, juga harus dilampiri dokumen amdal.

Jika Pemko Medan mengeluarkan IMB tanpa ada kelengkapan persyaratan tersebut, maka berarti Pemko Medan menabrak aturan.

Bahkan, berdasar pasal 19, bangunan Centre Point yang telanjur dibangun itu berpeluang untuk dibongkar, karena dibangun sebelum memiliki IMB dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukkannya. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News