Ombudsman RI: Maladministrasi Berlapis-lapis Terjadi dalam Penyelesaian Masalah Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
Oleh karena itu, Ombudsman RI menawarkan empat upaya penyelesaian masalah honorer tersebut.
Hal ini sebagai opsi di tengah banyaknya maladministrasi yang terjadi dalam isu honorer di pemerintah pusat maupun daerah.
"Faktanya dari sisi kebijakan dan tata kelola tenaga honorer jadi masalah sejak awal. Bahasa kami banyak maladministrasi, bahkan itu berlapis-lapis pada sejumlah tingkatan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Diskusi Publik “Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah” secara virtual, Selasa (28/12).
Opsi pertama adalah mengalihkan honorer ini menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini berarti dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Kami memberikan kerangka penyelesaian soal honorer ini. Jadi, bukan solusi, ya, kami berikan opsi-opsi yang ada," kata lulusan Magister Administrasi Publik di Universitas Indonesia (UI) ini.
Opsi kedua, yakni dengan memperlakukan honorer selayaknya karyawan.
Ombudsman RI menyoroti sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan