Ombudsman RI: Maladministrasi Berlapis-lapis Terjadi dalam Penyelesaian Masalah Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
Oleh karena itu, Ombudsman RI menawarkan empat upaya penyelesaian masalah honorer tersebut.
Hal ini sebagai opsi di tengah banyaknya maladministrasi yang terjadi dalam isu honorer di pemerintah pusat maupun daerah.
"Faktanya dari sisi kebijakan dan tata kelola tenaga honorer jadi masalah sejak awal. Bahasa kami banyak maladministrasi, bahkan itu berlapis-lapis pada sejumlah tingkatan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Diskusi Publik “Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah” secara virtual, Selasa (28/12).
Opsi pertama adalah mengalihkan honorer ini menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini berarti dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Kami memberikan kerangka penyelesaian soal honorer ini. Jadi, bukan solusi, ya, kami berikan opsi-opsi yang ada," kata lulusan Magister Administrasi Publik di Universitas Indonesia (UI) ini.
Opsi kedua, yakni dengan memperlakukan honorer selayaknya karyawan.
Ombudsman RI menyoroti sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah