Ombudsman RI: Maskapai tak Wajib Turunkan Tarif Tiket Pesawat

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.
Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan.
Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. ”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya, akir pekan lalu (13/7).
Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian.
BACA JUGA: 80%, Istana Negara dan Gedung DPR RI di Gunung Mas
”Perhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,” tuturnya. Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA.
Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.
Dia juga mengigatkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada tahapan yang wajib dilakukan. ”Termasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur seperti INACA dan airlines,” ungkap Alvin.
Polemik seputar harga tiket pesawat terus berlanjut, INACA mengadu ke Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
- Pelita Air Tambah Ribuan Kursi Selama Mudik Lebaran 2025, Bakal Ada Extra Flight
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Menhub Sebut Tiket Pesawat Untuk Lebaran Sudah Turun Harga, Simak Nih!
- Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Saat Mudik, InJourney Airports Beri Diskon 50 %
- Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025, Pelita Air: Memudahkan Masyarakat
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat