Ombudsman RI Rekomendasikan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Subsidi
“Opsi ketiga, pupuk subsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditi strategis. Akan tetapi kami memagari rasio alokasi dengan kebutuhannya minimal 60 persen,” terangnya.
Dalam kajiannya, Ombudsman mencatat terdapat lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan UU yang mengatur langsung pupuk bersubsidi, yakni undang-undang 19/2003 dan UU no 22 tahun 2019, serta UU 2 tahun 2009.
Kedua, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan tidak keakuratan pendataan.
“Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Yeka.
Ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.
Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas pelayanan publik dengan prinsip enam tepat.
“Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini,” tutur Yeka.(chi/jpnn)
Ombudsman RI memberikan opsi rekomendasi perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam
- Pupuk Indonesia dan Wapres Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi di Kegiatan Rembuk Tani
- Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani