Ombudsman RI: Seharusnya Cukup Granat Palsu
Rabu, 30 Maret 2016 – 22:03 WIB

Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida. FOTO: JPNN.com
Menurutnya, penugasan aparat yang tidak profesional adalah tanggung jawab pimpinan Polri setidaknya di tingkat Polda setempat. Apalagi dilakukan di kampus yang tak punya sejarah adanya ledakan bom di dalamnya.
“Jadi, sungguh sangat tidak ada alasan untuk dilakukan latihan penjinakkan bom di kampus yang tidak juga masuk daftar 100 besar dalam ranking perguruan tinggi di Indonesia itu," katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pimpinan Polri dan Rektor Universitas Haluoleo (UHO) harus bertanggungjawab atas jatuhnya korban akibat ledakan granat saat latihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?