Ombudsman RI Temukan Bukti Malaadministrasi Bappebti Terkait Izin Bursa Kripto

Ombudsman RI Temukan Bukti Malaadministrasi Bappebti Terkait Izin Bursa Kripto
Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan malaadministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan malaadministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers secara hybrid di Jakarta, Senin, menyampaikan perihal itu termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, pihaknya menemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka, yang meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, serta penyalahgunaan wewenang.

Yeka melanjutkan Ombudsman melakukan proses pembuktian dengan permintaan dokumen, keterangan dan investigasi.

“Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” ujar Yeka.

Ombudsman membagi menjadi enam pendapat, pertama, PT DFX kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan, dan kedua, PT DFX memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan IUBB.

Ketiga, berlarutnya proses pengajuan IUBB kepada Bappebti telah menimbulkan kerugian secara secara materiil maupun immateriil, yang mana PT DFX telah mengeluarkan biaya Rp19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.

Keempat, Ombudsman berpendapat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian fit and proper test jajaran direksi PT DFX, dan kelima, Ombudsman berpendapat Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan malaadministrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News