Ombudsman RI Temukan Bukti Malaadministrasi Bappebti Terkait Izin Bursa Kripto

Keenam, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala Bappebti, agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor.
Lalu, meminta Kepala Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor, sesuai Pasal 15 huruf h UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan pengawasan terkait kinerja terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan IIUB dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, meminta Mendag untuk melakukan pembinaan terhadap terlapor sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya. (ant/dil/jpnn)
Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan malaadministrasi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Ethereum & USDT Berkontribusi Signifikan pada Pertumbuhan Ekosistem Kripto di Indonesia
- 4 Cara Melakukan Analisis Fundamental Dalam Kripto
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Upbit Indonesia Bagikan Strategi Investasi Kripto di Tengah Melemahnya Rupiah
- Rayakan Ultah ke-5, Aplikasi PINTU Gelar Berbagai Event Menarik Hingga Beragam Promo