Ombudsman RI Temukan Bukti Malaadministrasi Bappebti Terkait Izin Bursa Kripto
Keenam, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala Bappebti, agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor.
Lalu, meminta Kepala Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor, sesuai Pasal 15 huruf h UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan pengawasan terkait kinerja terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan IIUB dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, meminta Mendag untuk melakukan pembinaan terhadap terlapor sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya. (ant/dil/jpnn)
Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan malaadministrasi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- INDODAX Dapat Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
- DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- Transaksi Ajaib Kripto Naik 10 Kali Lipat