Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah

Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri saat menggeledah kantor First Travel di Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Karena tidak punya data jumlah jamaah umrah, Kemenag tentu tidak bisa mengendus kalau ada masalah pemberangkatan jamaah.

Dalam kasus First Travel, sebenarnya sejak 2015 masalah sudah bermunculan.

Mulai keberangkatan yang terlambat sampai penelantaran ratusan jemaah di bandara karena visa belum selesai.

Namun, karena Kemenag tidak mengetahui kondisi itu, biro perjalanan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut tetap baik-baik saja di mata Kemenag.

Alhasil, saat mereka mengajukan akreditasi untuk perpanjangan izin, First Travel mendapatkan nilai B. Itu di atas nilai C yang menjadi batas satu biro travel diperpanjang atau tidak izinnya.

"Syaratnya komplet. Termasuk sudah dua tahun beroperasi sebagai biro perjalanan wisata,'' kata Menag Lukman Hakim Saifuddin tentang kenapa First Travel mendapatkan perpanjangan izin.

Bagaimana dengan informasi yang beredar, bahwa medio 2016 sudah mulai bermunculan kasus gagal berangkat jamaah First Travel? Lukman menyebut Kemenag tidak mendapat laporan.

Lukman menegaskan, laporan kasus First Travel baru masuk ke meja pengaduan Kemenag pada Maret 2017.

Kemenag tidak memegang data jamaah umrah yang belum atau sudah berangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News