Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah
''Akhir Februari itu sebenarnya sudah ada. Tetapi lebih banyak di Maret,'' tuturnya.
Nah, seketika itu pula tim Kemenag turun melakukan klarifikasi dan investigasi.
Dia menegaskan, Kemenag tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi pencabutan izin pada Maret.
Sebab, masih ada proses penggalian data. Selain itu, Lukman mengungkapkan, ada sebagian jamaah yang meminta First Travel tidak dijatuhi sanksi terlebih dahulu.
Mereka berkeyakinan, meski tertunda, akan diberangkatkan. Atau minimal uangnya dikembalikan alias refund. Ternyata harapan mereka itu tidak terwujud sampai Andika dan Anniesa kini ditahan Bareskrim Mabes Polri.
Kemenag akhirnya mencabut izin operasional First Travel pada 1 Agustus 2017.
Lukman mengakui, perlu ada perbaikan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah.
Sudah ada sejumlah ketentuan baru pengelolaan umrah yang bakal dikeluarkan. Di antaranya adalah ditetapkannya harga acuan pelayanan umrah.
Kemenag tidak memegang data jamaah umrah yang belum atau sudah berangkat
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional