Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah

Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri saat menggeledah kantor First Travel di Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

''Akhir Februari itu sebenarnya sudah ada. Tetapi lebih banyak di Maret,'' tuturnya.

Nah, seketika itu pula tim Kemenag turun melakukan klarifikasi dan investigasi.

Dia menegaskan, Kemenag tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi pencabutan izin pada Maret.

Sebab, masih ada proses penggalian data. Selain itu, Lukman mengungkapkan, ada sebagian jamaah yang meminta First Travel tidak dijatuhi sanksi terlebih dahulu.

Mereka berkeyakinan, meski tertunda, akan diberangkatkan. Atau minimal uangnya dikembalikan alias refund. Ternyata harapan mereka itu tidak terwujud sampai Andika dan Anniesa kini ditahan Bareskrim Mabes Polri.

Kemenag akhirnya mencabut izin operasional First Travel pada 1 Agustus 2017.

Lukman mengakui, perlu ada perbaikan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah.

Sudah ada sejumlah ketentuan baru pengelolaan umrah yang bakal dikeluarkan. Di antaranya adalah ditetapkannya harga acuan pelayanan umrah.

Kemenag tidak memegang data jamaah umrah yang belum atau sudah berangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News